Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 July 2026

Ketentuan Administratif dan Pelaporan GloBE dalam PER 6/PJ/2026

Hero

Sumber: Magnific

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional juga mengatur beberapa ketentuan administratif terkait pelaporan Pajak Minimum Global, antara lain mengenai penggunaan mata uang dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, Tahun Pengenaan GloBE yang dilaporkan, penerapan Transitional Simplified Reporting Framework, serta pertukaran informasi GloBE Information Return (GIR).

  1. Mata Uang yang Digunakan dalam SPT Tahunan PPh GloBE

Berdasarkan Pasal 28 PER 6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dapat menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup Perusahaan Multinasional (PMN). Dalam hal terdapat beberapa Wajib Pajak GloBE dalam satu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang yang berbeda, Grup PMN wajib melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi pada saat menghitung pajak tambahan.

  1. Tahun Pengenaan GloBE yang Dilaporkan

Berdasarkan Pasal 29 PER 6/PJ/2026, Wajib Pajak GloBE wajib mencantumkan Tahun Pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan. Apabila periode akuntansi Wajib Pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi Entitas Induk Utama yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilakukan mengikuti Tahun Pengenaan GloBE Entitas Induk Utama.

  1. Transitional Simplified Reporting Framework

Pasal 30 PER 6/PJ/2026 mengatur bahwa Entitas Konstituen Pelapor dapat menyampaikan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk negara atau yurisdiksi yang:

  1. tidak terdapat kewajiban pajak tambahan; atau
  2. terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap Entitas Konstituen.

Dalam mekanisme tersebut, penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi. Mekanisme simplified jurisdictional reporting framework berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan tidak berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030. Meskipun demikian, penggunaan mekanisme tersebut tidak membatasi Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta data tambahan kepada Wajib Pajak GloBE, termasuk informasi atas setiap Entitas Konstituen.

  1. Pertukaran Informasi GIR

Berdasarkan Pasal 31 PER 6/PJ/2026, GIR dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia.