Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 June 2022

Ketahuilah PPN atas Penyerahan 5 Jasa Kena Pajak Tertentu!

Hero

Sumber:

Oleh: Widya Astuti

 

Sehubungan dengan dikeluarkan nya PMK-71/PMK/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 5 Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.   

5 Jasa Kena Pajak tertentu yaitu :

  1. Jasa pengiriman paket pos (1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih)
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata (1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih)
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) Freight charges dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan dijalan (1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih)
  4. Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) (1,1% dari harga jual voucher)
  5. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan
  • 1,1% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih (jika tagihan dirinci)
  • 0,55% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih (jika tagihan tidak dirinci)

Jika tarif PPN 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, maka tarif PPN atas Besaran Tertentu Efektif mulai 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut :

Deskripsi

Tarif

Jasa Pengiriman paket pos

1,1% à 1,2%

Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata

1,1% à 1,2%

Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)

1,1% à 1,2%

Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program)

1,1% à 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci

1,1% à 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan tidak dirinci

0,55% à 0,6%

 

Ketentuan lain yang perlu diketahui adalah PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu, kemudian faktur pajak yang diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan 5 JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05.