Ketahuilah PPN atas Penyerahan 5 Jasa Kena Pajak Tertentu!

Sumber:
Oleh: Widya Astuti
Sehubungan dengan dikeluarkan nya PMK-71/PMK/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 5 Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
5 Jasa Kena Pajak tertentu yaitu :
- Jasa pengiriman paket pos (1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih)
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata (1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih)
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) Freight charges dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan dijalan (1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih)
- Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) (1,1% dari harga jual voucher)
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan
- 1,1% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih (jika tagihan dirinci)
- 0,55% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih (jika tagihan tidak dirinci)
Jika tarif PPN 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, maka tarif PPN atas Besaran Tertentu Efektif mulai 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut :
Deskripsi |
Tarif |
Jasa Pengiriman paket pos |
1,1% à 1,2% |
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata |
1,1% à 1,2% |
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) |
1,1% à 1,2% |
Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) |
1,1% à 1,2% |
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci |
1,1% à 1,2% |
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan tidak dirinci |
0,55% à 0,6% |
Ketentuan lain yang perlu diketahui adalah PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu, kemudian faktur pajak yang diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan 5 JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05.