Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 February 2026

Ketahui Ketentuan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Hero

Sumber: Freepik

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak terdaftar, baik bagi individu perorangan maupun badan usaha. SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan bagi badan usaha wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Misal, apabila tahun kalender berakhir di Desember bagi suatu badan usaha, maka badan usaha tersebut wajib melaporkan paling lambat akhir bulan April di tahun berikutnya.

Begitu juga dengan orang pribadi yang memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang seragam bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi yaitu pada akhir bulan Maret tahun berikutnya. Wajib Pajak harus melengkapi seluruh isian dari SPT tersebut agar SPT dapat dianggap lengkap oleh otoritas pajak. Dalam waktu persiapan, Wajib Pajak diharapkan dapat melengkapi persyaratan-persyaratan untuk pelaporan tersebut. Namun, apabila terdapat kondisi tertentu dimana kelengkapan belum bisa terpenuhi menjelang batas akhir sebagaimana disebutkan, otoritas pajak memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak apabila ingin melakukan perpanjangaan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Dalam ketentuan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan dalam aturan pelaksanaannya di PER 11/PJ/2025, disampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyamapaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Misal, batas pelaporan adalah 30 April 2026, maka perpanjangan adalah sampai dengan 30 Juni 2026.
  • Pemberitahuan disampaikan setelah tahun pajak berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. Misal, untuk pembukuan Januari-Desember 2025, pemberitahuan perpanjangan bisa disampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai dengan sebelum 30 April 2026. Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui Coretax, atau bisa juga secara langsung ke KPP atau melalui pos/ekspedisi.
  • Setelah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh diterima, maka tidak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang sama.
  • Apabila pemberitahuan pertama dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan selama masih dalam batas waktu pemberitahuan.
  • Bagi Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
  1. Penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak;
  2. Penghitungan sementara PPh Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang PPh untuk Wajib Pajak BUT;
  3. Laporan keuangan sementara;
  4. Bukti penerimaan negara, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  5. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik; dan
  6. Surat kuasa khusus, dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.