Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 December 2024

Kesulitan Likuidas Bisa Angsur/Tunda Bayar Pajak? Apa Syaratnya?

Hero

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur pembaruan syarat pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Seperti yang telah diatur sebelumnya, wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak yang disebutkan di atas, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak disampaikan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
  2. Surat permohonan yang diajukan mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  3. Surat permohonan dilampiri dengan dokumen laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan, untuk Tahun Pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan.

Wajib pajak juga harus memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud yang merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.