Kesalahan atau Kekeliruan pada STP

Sumber:
Kesalahan atau kekeliruan yang terjadi karena ketidaksengajaan (human error) dalam pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi kapan saja. Namun, Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila menerima STP yang memuat kesalahan atau kekeliruan di dalamnya. Jika hal demikian terjadi, kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat dibetulkan baik oleh fiskus maupun atas permohonan Wajib Pajak.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 16 UU KUP yang menyebutkan bahwa apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi, maka hal tersebut perlu dibetulkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan ini dapat dilakukan selama kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Kesalahan atau kekeliruan apa saja yang dapat dibetulkan? Berdasarkan penjelasan Pasal 16 Ayat (1) UU KUP, pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan dapat dilakukan sebagai akibat dari:
- Kesalahan tulis, antara lain kesalahan berupa penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.
- Kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan.
- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh DJP dapat menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada DJP, atau DJP dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Untuk melakukan pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan atas STP, Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Pembetulan yang ditunjukan kepada DJP dengan menggunakan format berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 11/PMK.03/2013. Adapun persyaratan mengajukan Surat Permohonan Pembetulan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) STP;
- Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai Lampiran I PMK Nomor 11/PMK.03/2013; dan
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, DJP harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, dan DJP tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Tanggal: 16 Mei 2024