Kerja sebagai Afiliator di e-Commerce, Apa KLU-nya?

Sumber:
Di era digital ini, keberadaan e-commerce merupakan hal yang sudah sangat lazim. Sejak kehadirannya, e-commerce telah banyak membantu masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli secara daring. Transaksi yang tidak mengharuskan penjual dan pembeli untuk bertatap muka ini diyakini lebih menguntungkan dan memudahkan pihak-pihak terkait.
Kemajuan e-commerce juga membuka kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mempromosikan produk-produk yang dijual dengan cara menjadi afiliator. Para afiliator ini melakukan promosi dengan cara membagikan tautan produk-produk tersebut ke berbagai media sosial yang dimiliki dan nantinya akan memperoleh penghasilan apabila ada yang membeli produk tersebut dari tautan yang dibagikan.
Dalam rangka menjalankan kepatuhan administrasi perpajakan, afiliator yang telah menerima penghasilan juga wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pertanyaannya, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) apa yang sesuai untuk afiliator?
Dalam PER-12/PJ/2022, KLU yang telah dipilih oleh wajib pajak nantinya digunakan untuk keperluan tertentu terkait perpajakan, seperti pengelompokkan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, dan kepentingan perpajakan lainnya.
Untuk afiliator sendiri, KLU yang paling mendekati berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah perdagangan eceran atas dasar balas jasa atau kontrak. Dalam golongan tersebut, terdapat subgolongan yang mencakup usaha pedagang perantara (makelar) seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang berdagang di dalam negeri atas nama pihak lain.
Tanggal: 27 Mei 2024