Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 December 2024

Keputusan dan Dokumen Elektronik Pada PMK 81 Tahun 2024

Hero

Sumber:

Pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang telah resmi ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu, dipertegas bahwa keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas.

Apa itu dokumen elektronik dalam perpajakan?

Pada PMK 81/2024 disebutkan bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Lalu, keputusan elektronik dan dokumen elektronik apa saja yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas?

Keputusan dalam bentuk elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas adalah sebagai berikut:

  • Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  • Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  • Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
  • surat pemberitahuan;
  • surat teguran;
  • surat peringatan;
  • surat keterangan;
  • surat persetujuan; dan
  • surat penolakan.

Keputusan-keputusan diatas diakui sebagi keputusan dalam bentuk elektronik jika diberikan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau Segel Elektronik tersertifikasi. Pada Pasal 11 Ayat (6) PMK 81/2024 disebutkan juga jika dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dan segel elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen dalam bentuk kertas. Dokumen tersebut dapat berupa:

  • surat permintaan;
  • surat undangan;
  • berita acara;
  • risalah; dan
  • nota penghitungan.