Kepabeanan Cukai dan Ketentuan Pajak untuk Barang Kiriman: Sebuah Update

Sumber: Freepik
Pada tanggal 3 Februari 2025, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) sebagai perubahan kedua atas PMK 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) untuk memperbarui ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Beberapa hal penting yang patut diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Barang Kiriman yang berhak mendapatkan Fasilitas Kepabeanan dan Impor
Sebelumnya, PMK 96/2023 telah menetapkan bahwa fasilitas Kepabeanan dan Impor dapat diberikan pada Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang (Consignment Note), yang selanjutnya disebut CN, memiliki nilai pabean:
- Free on Board (“FOB”) sampai dengan USD 3; dan
- FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1,500.
- Tambahan dari kategori barang kiriman yang memenuhi syarat untuk fasilitas Kepabeanan dan Impor
Selain barang-barang yang memenuhi syarat diatas, PMK 4/2025 sekarang menambahkan kategori-kategori berikut yang juga memenuhi syarat untuk fasilitas Kepabeanan dan Impor yaitu:
- merupakan Barang Kiriman jemaah haji; atau
- merupakan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.
Fasilitas untuk kategori baru
Fasilitas untuk barang kiriman yang memenuhi persyaratan kelayakan adalah sebagai berikut:
- pembebasan bea masuk;
- PPN/PPnBM dan Pajak Penghasilan tidak dipungut atau dipotong–untuk barang dijamin dengan pembebasan bea masuk.
Pembebasan Pajak Penghasilan tidak dipotong dilaksanakan tanpa ada Surat Keterangan Bebas. Apabila tidak memenuhi persyaratan kelayakan, maka akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN/PPnBM.
Persyaratan
- Barang Kiriman jemaah haji, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan;
- CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan;
- dikemas dalam kemasan berukuran maksimal 60x60x80 sentimeter;
- tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap pengiriman;
- maksimal dua kali pengiriman sepanjang musim haji;
- maksimal nilai impor dalam FOB adalah USD 1.500 per pengiriman.
- Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
- Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
- kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
- penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
- media massa nasional atau internasional; dan
- bukan merupakan:
- kendaraan bermotor;
- barang kena cukai; dan/atau
- hadiah dari undian atau perjudian.
- Paling banyak 1 medali/tropi dan/atau 1 jenis hadiah lain untuk masing-masing kategori kompetisi/penghargaan.
- Update ketentuan untuk barang impor yang memenuhi syarat dengan nilai bea cukai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500
PMK sebelumnya menetapkan bahwa barang-barang di kategori ini dikenakan bea masuk 7,5% kecuali untuk barang-barang tertentu (seperti buku, kosmetik, sepeda, dsb) yang dikenakan bea masuk dan PPN Impor dan tidak dapat menikmati fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan. PMK 4/2025 menetapkan bahwa barang-barang yang dikecualikan ini dikenakan bea masuk 0%, 15%, atau 25%, tergantung pada komoditas dan hanya yang dikenakan bea masuk 15% dan 25% yang dikenakan Pajak Penghasilan 5%.
Sebagai tambahan, PMK 4/2025 menambahkan fasilitas pengecualian diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan.
- Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah diekspor
PMK 4/2025 juga menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk atas Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah diekspor yang berupa:
- barang yang tidak laku dijual;
- tidak memenuhi kontrak pembelian;
- tidak memenuhi standar mutu;
- tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau
- sebab lainnya,
dapat diberikan pembebasan bea masuk.
- Ketentuan Peralihan
- CN yang telah diajukan dan belum diberikan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 4/2025;
- CN yang telah diajukan dan telah diberikan tanggal pendaftaran sebelum 5 Maret 2025, diselesaikan sesuai dengan ketentuan PMK 96/2023.