KEP-368/PJ/2020 sebagai Tahap Final Penerapan E-Bupot PPh Pasal 23/26

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020. KEP terkait dengan pelaksanaan Pasal 12 PER-04/PJ/2017, yaitu penerapan bertahap penggunaan E-Bupot bagi Wajib Pajak Tertentu. Melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai masa pajak September 2020. Ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 yang dimaksud adalah persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.