Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 August 2024

Kenikmatan Fasilitas Pendidikan yang Tidak Dikenakan PPh

Hero

Sumber:

Selain fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan, fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan juga merupakan salah satu kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Sama halnya dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan, terdapat batasan dari fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Fasilitas ini dikecualikan dari objek PPh apabila:
  1. Diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya.
  2. Diberikan di daerah tertentu atau wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu.

 

  1. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Fasilitas ini dikecualikan dari objek PPh apabila:
  1. Diterima atau diperoleh pegawai, tidak termasuk keluarganya.
  2. Memenuhi ketentuan sebagai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, meliputi beasiswa yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan WNI dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.

Beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja, tidak dikecualikan dari objek PPh apabila Wajib Pajak badan sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan pegawai penerima beasiswa; pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari pemberi kerja memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping; Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha dengan pegawai penerima beasiswa.