Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2024

Kenikmatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan yang Tidak Dikenakan PPh

Hero

Sumber:

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah salah satu kenikmatan yang diatur dalam PMK tersebut. Selain itu, PMK tersebut juga mengatur batasan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini kemudian dijelaskan dan diatur secara lebih rinci oleh pemerintah melalui penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan dan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Apabila fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, syarat pengecualiannya adalah jika fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan tersebut diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya dan diberikan di daerah tertentu atau wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi di Daeah Tertentu dikecualikan dari objek PPh apabila diterima atau diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Perlu diketahui, penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai untuk membiayai layanan kesehatan dari rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan dalam kondisi darurat untuk penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja juga termasuk dalam pengertian fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan. Ketentuan mengenai cakupan penyakit akibat kerja mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja beserta perubahan atau penggantinya.

 

​​​​​​​