Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 June 2026

Kenapa Pajak Karbon Belum Berlaku?

Hero

Sumber: Magnific

Sampai hari ini, pajak karbon belum juga berlaku walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan pajak karbon perlu menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peta Jalan Pajak Karbon.

Sekilas mengingatkan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Sehingga, setiap orang pribadi/badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan periode tertentu, akan menjadi subjek pajak karbon. UU HPP mengatur bahwa Pajak karbon semestinya diberlakukan sejak April 2022 dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e atas PLTU batubara.

Wajib Pajak (WP) yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:

  1. pengurangan pajak karbon; dan/atau
  2. perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Pajak karbon merupakan upaya alternatif pemerintah untuk mewujudkan net zero emissions di tingkat sektoral atau perusahaan. Secara teknis, terdapat batasan (jumlah maksimum emisi karbon per periode) yang diperkenankan pada setiap sektor. Lebih lanjut selisih batasan per sektor dengan jumlah maksimum emisi karbon yang diperkenankan per periode dapat dikompensasi dengan 2 cara sebagai berikut:

  1. membayar pajak karbon; atau
  2. membeli sertifikat karbon dari pasar karbon yang saat ini sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah telah merinci hak dan kewajiban WP yang berkewajiban membayar pajak karbon. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon dilunasi oleh WP dengan cara dibayar sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Mengenai tata cara administrasi pajak karbon telah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yaitu perihal pembayaran, serta pelaporan pajak karbon melalui SPT Masa pajak karbon dan SPT Tahunan pajak karbon.

Sementara untuk peta jalan atau roadmap pajak karbon, sampai sekarang masih dalam proses penyusunan. Kewenangan untuk merumuskan kebijakan mengenai pajak karbon berada pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Direktorat Jenderal Pajak sudah merancang poin-poin yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang selaras dengan PP roadmap pajak karbon.

Dijelaskan oleh DJSEF bahwa roadmap pajak karbon akan memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran atau sektor prioritas, serta keselarasan kebijakan dengan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan kebijakan lainnya.

Penerapan pajak karbon di Indonesia masih terkendala oleh 4 tantangan, yaitu:

  1. Capaian realisasi emisi Indonesia masih on track terhadap target Enhanced NDC.
  2. Pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan lintas sektor sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, roadmap kebijakan perdagangan karbon, termasuk pasar karbon di tingkat nasional dan global.
  3. Diperlukan penguatan instrumen perdagangan karbon (carbon trading) agar harga karbon menjadi jelas dan kredibel. Hal ini diperlukan agar penurunan emisi karbon di Indonesia tidak ditanggung oleh perekonomian Indonesia, tetapi juga menggunakan mekanisme pasar karbon.
  4. Adanya beberapa dampak negatif dari pajak karbon terhadap ekonomi makro, dan terdapat resiko kenaikan biaya energi seperti listrik dan BBM, yang menekan APBN dan menambah beban rakyat.