Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 September 2026

Kenali Kewajiban Kopdes Merah Putih sebagai Badan Usaha

Hero

Sumber: Magnific

Eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tengah menjadi bahasan yang ramai. Kopdes Merah Putih merupakan salah satu bentuk penguatan kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan yang diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat serta pengembangan potensi ekonomi lokal. Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengatur mekanisme kontrak antara pemerintah dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membangun dan mengembangkan gerai dan gudang serta kelengkapan Kopdes Merah Putih melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Beleid tersebut juga mengatur mengenai sumber dana yang digunakan, pengawasan dan reviu hasil kerja, penyaluran dana, dan sistem kepemilikan koperasi. Kopdes Merah Putih dalam kacamata perpajakan, adalah tetap badan usaha berbentuk koperasi, sebagaimana diatur sebagai salah satu subjek pajak dalam UU Perpajakan yang berlaku. Sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya, Kopdes Merah Putih tentu tidak terlepas dari berbagai kewajiban administrasi dan perpajakan sebagaimana entitas usaha pada umumnya.

Pemahaman mengenai aspek perpajakan menjadi penting agar Kopdes Merah Putih dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib sekaligus memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, pajak apa saja yang perlu diperhatikan oleh Kopdes Merah Putih? Artikel ini akan membahas secara sederhana beberapa aspek perpajakan yang perlu diketahui dalam menjalankan kegiatan usaha Kopdes Merah Putih.

Kewajiban pajak koperasi dimulai sejak didirikan. Koperasi tetap harus mendaftarkan NPWP dan juga pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui kanal-kanal yang tersedia, terutama apabila koperasi melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun.

Secara umum, sebagai badan usaha, Kopdes Merah Putih memiliki kewajiban pajak:

  1. Atas omset usaha, setelah dilakukan perhitungan penyesuaian fiskal terhadap pencatatan/pembukuan, dikenakan PPh Badan dengan tarif normal sebesar 22% jika omset koperasi sudah melebihi batas Rp4,8 Miliar dan/atau sudah melebihi batas waktu 4 tahun dikenakannya PPh Final sebesar 0,5%.
  2. Atas omset usaha koperasi masih dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% jika masih di bawah Rp4,8 Miliar, dengan batas maksimal 4 tahun berturut-turut sejak berdiri (PP Nomor 20 Tahun 2026). Jika sudah tidak terpenuhi, maka ketentuan kembali kepada aturan poin a yaitu dikenakan tarif PPh Badan normal.
  3. Apabila omset usaha dilakukan dengan perhitungan tarif PPh Badan normal dengan status kurang bayar, maka koperasi juga harus menghitung angsuran pajak PPh Pasal 25, yang disetor setiap bulannya.