Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 September 2026

Kenali Jenis-Jenis Tarif Pajak Usaha di Indonesia

Hero

Sumber: Magnific

Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, memahami kewajiban perpajakan merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai tarif pajak yang berlaku, mengingat tidak terdapat satu tarif pajak yang berlaku untuk seluruh jenis usaha. Tarif pajak dapat berbeda tergantung pada jenis pajak, bentuk dan skala usaha, serta karakteristik transaksi atau penghasilan yang diterima.

Pemahaman mengenai tarif pajak menjadi penting agar pelaku usaha dapat memperkirakan beban pajak, melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat. Lantas, apa saja tarif pajak yang perlu diketahui oleh pelaku usaha di Indonesia?

  1. Bagi usaha/pengusaha orang pribadi dengan omset kurang dari atau maksimal sampai dengan Rp500 juta, masih tidak dikenakan pajak (UU HPP dan PP Nomor 20 Tahun 2026).
  2. Bagi usaha/pengusaha orang pribadi dengan omset lebih dari Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp4,8 Miliar, atas omsetnya dikenakan pajak sebesar 0,5%. Pengenaan tarif pajak ini berlaku tanpa adanya aturan batas waktu (UU HPP dan PP Nomor 20 Tahun 2026).
  3. Bagi usaha yang berbentuk PT Perorangan dengan omset sampai dengan Rp4,8 Miliar, dikenakan pajak sebesar 0,5%. Pengenaan pajak ini juga berlaku tanpa adanya aturan batas waktu. Bagi usaha dengan bentuk PT Perorangan, apabila omset di bawah Rp500 juta pun tetap dikenakan tarif sebesar 0,5%. Perhatikan juga bahwa PT perorangan juga tetap wajib membuat pencatatan atau pembukuan dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan (UU HPP dan PP Nomor 20 Tahun 2026)
  4. Bagi usaha yang berbentuk koperasi dengan omset sampai dengan Rp4,8 Miliar juga dikenakan pajak sebesar 0,5%. Namun berbeda dengan PT Perorangan, tarif pajak atas omset koperasi tersebut memiliki batas waktu maksimal 4 tahun sejak koperasi berdiri. Setelahnya, usaha koperasi wajib menggunakan tarif PPh Badan sebesar 22% sesuai dengan yang berlaku (UU HPP dan PP Nomor 20 Tahun 2026)
  5. Bagi usaha yang berbentuk lainnya, seperti PT Non-Perorangan, CV, Firma, BUMN, BUMD, BUMDes selain dari yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, maka atas tarif pajak penghasilan usahanya dihitung berdasarkan tarif PPh Pasal 17 maupun Pasal 31E UU PPh, alias tarif PPh Badan normal.