Kenali Jenis-Jenis Fasilitas PPN!

Sumber:
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bentuk-bentuk perlakuan khusus terkait pungutan atas jenis barang, jasa dan sektor usaha tertentu. Secara umum terdapat empat jenis fasilitas PPN di Indonesia, yaitu fasilitas PPN 0%, PPN tidak dikenakan, PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut.
- Fasilitas PPN 0%
Berdasarkan Undang-Undang PPN, fasilitas PPN berupa pengenaan tarif 0% ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas PPN dengan tarif 0% ini. Tujuan utama pemberian fasilitas ini adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor dari industri dalam negeri. Pengenaan tarif 0% ini tidak berarti sebagai pembebasan PPN. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
- Fasilitas Tidak Dikenakan PPN
Fasilitas tidak dikenakan PPN ini diterapkan atas penyerahan barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. Jenis barang dan jasa yang tidak menjadi objek PPN ini diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN. Undang-Undang PPN di Indonesia sendiri mengadopsi sistem negative-list, sehingga barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam Pasal 4A maka secara otomatis menjadi objek PPN. Jika pengusaha hanya memiliki usaha yang penyerahannya tidak dikenakan PPN, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP terkait kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan.
- Fasilitas PPN Dibebaskan
Fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan untuk:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
- Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
- Impor BKP tertentu;
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
- Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Terhadap transaksi-transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan tersebut, tetap ada kewajiban menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkan karena transaksi-transaksi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan ini merupakan transaksi yang terutang PPN. Jadi, yang dibebaskan adalah kewajiban pemungutan PPN bukan kewajiban membuat faktur pajak.
Faktur pajak untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan ini menggunakan kode faktur kode 08 dan pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas ini tidak dapat dikreditkan.
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut
Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Biasanya diberikan untuk penyerahan di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, dan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN. Berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan, dalam fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dimaksud tetap dapat dikreditkan dan kode faktur pajak yang digunakan adalah kode 07.