Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 September 2025

Kenali Alasan Pengajuan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menegaskan kembali aturan mengenai proses Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYST). Ketentuan tersebut juga mengatur mengenai prosedur serta alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan ini. Dalam sistem Coretax, Wajib Pajak yang ingin menggunakan fitur ini bisa mengakses menu “Modul Pembayaran” dan “Formulir Retitusi Pajak”. Dalam halaman menu tersebut, sistem akan memaparkan beberapa opsi alasan permintaan pengembalian tersebut. Mari kita bahas satu per satu, yuk!

 

  1. Permohonan PPYSTT terkait kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu

Opsi ini ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak, atau pemotongan pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun. Syarat yang harus dipenuhi adalah sudah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang memiliki UMKM dan adanya data pembayaran/data bukti potong PPh Final UMKM.

 

  1. Permohonan PPYSTT terkait nilai pembayaran yang belum digunakan

Opsi ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas:

  • Sisa saldo deposit (411618-100);
  • Kelebihan pembayaran tunggakan pajak (KJS 3xx);
  • PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (411128-402 dan 411128-432), atas data pembayaran yang dibuat via Coretax dan belum diterbitkan suket;
  • Saldo deposit bea meterai yang belum digunakan untuk top up mesin teraan (411611-201).

 

  1. Permohonan PPYSTT terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan

Opsi ini digunakan untuk mengajukan pembayaran pajak atas:

  • Pelaporan melalui pembayaran (PPh Pasal 25 badan, PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Final UMKM);
  • SK Revaluasi Aset Tetap;
  • Validasi PPhTB yang sudah terbit Surat Keterangan;
  • Dan lain-lain.

 

  1. Permohonan PPYSTT terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Opsi ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas SPT yang statusnya Lebih Bayar (LB) karena pembetulan:

  • SPT Masa PPh Unifikasi;
  • SPT Masa Pemungut Bea Meterai;
  • SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

 

  1. Permohonan PPYSTT terkait dengan bukti transaksi (Faktur Pajak/Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan)

Opsi ini digunakan oleh pihak yang dipotong atau yang dipungut, untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas:

  • Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, diajukan oleh pihak terpungut sesuai Pasal 130 PMK 81/2024;
  • Bukti pemotongan/pemungutan, diajukan oleh pihak yang dipotong/dipungut berdasarkan Pasal 130 Ayat 11 dan Pasal 134 Ayat 2 PMK 81/2024.

 

  1. Permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya

Opsi ini digunakan untuk mengajukan permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak yang pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) yang terbit sebelumnya belum diperhitungkan/dikembalikan.