Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 July 2025

Kenalan Yuk dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan!

Hero

Sumber: Freepik

Mungkin masih banyak wajib pajak yang tidak familiar dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukti permulaan). Jenis pemeriksaan ini memang berbeda dengan pemeriksaan pajak yang biasanya dilakukan kepada wajib pajak, yang umumnya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lainnya.

 

Adapun istilah bukti permulaan sendiri sangat lekat dengan aktivitas penyelidikan. Ketentuan pajak di Indonesia mulai mengadopsi lebih jauh pemeriksaan bukti permulaan ketika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berlaku.

 

Dalam Pasal 43A Ayat 1 UU KUP dapat ditemukan penegasan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Lantas, apa yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan tersebut?

Sebagaimana disebutkan dalam UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Sementara yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan kata lain, pengertian pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan untuk menegaskan bahwa ada dan terdapat bukti penyimpangan pajak yang dapat menjadi acuan untuk dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut. Tidak ada tindakan penyidikan tanpa didahului oleh pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa penyidikan dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan pajak yang didasarkan pada bukti permulaan.

 

Dalam hal ini pemeriksaan bukti permulaan merupakan alat yang bertujuan untuk mengungkapkan keberadaan bukti permulaan ada dugaan terjadi tindak pidana perpajakan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka akan ditindaklanjuti ke arah penyidikan.

 

Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti permulaan adanya dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka informasi, data, laporan atau pengaduan itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk memberikan legalitas adanya dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.

 

Dasar Pemeriksaan

Bukti permulaan yang akan dilakukan pemeriksaan tertuju pada keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk ada dugaan terjadinya tindakan pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara, di antaranya yang bersumber dari:

  • Informasi: keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Data: kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  • Laporan: pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Pengaduan: pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikannya

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.

 

Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan

Ruang lingkup pemeriksaan bukti permulaan yaitu dugaan suatu peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan. Dengan kata lain, surat perintah pemeriksaan bukti permulaan menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh tim pemeriksa bukti permulaan.

 

Jenis pemeriksaan bukti permulaan sendiri terdiri dari pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan tertutup. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilakukan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP atau merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

 

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Prosedur dan standar pelaksaan pemeriksaan bukti permulaan, serta kewajiban, hak dan kewenangan dalam pemeriksaan bukti permulaan saat ini diatur dalam PMK 177/PMK.03/2022.