Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 October 2025

Kenalan Lebih Jauh Yuk dengan MAP!

Hero

Sumber: Freepik

Bagaimana tata cara pengajuan MAP di Indonesia? Pelaksanaan MAP diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP).

Berikut tata cara pelaksanaan MAP:

  1. Mengajukan permintaan pelaksanaan MAP

Permintaan pelaksanaan MAP sejatinya dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP), ataupun Otoritas Pajak negara mitra. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas MAP yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia.

  1. Permintaan MAP disampaikan kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak dalam negeri terdaftar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pos, jasa ekspedisi, atau saluran lain.
  2. Permintaan MAP diajukan atas permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
    1. Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak negara mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
  • Koreksi Penentuan Harga Transfer;
  • Koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau
  • Koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
    1. Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di negara mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
    2. Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak negara mitra P3B;
    3. Diskriminasi perlakuan perpajakan di negara mitra P3B; dan/atau
    4. Penafsiran ketentuan P3B.
  1. Persyaratan permintaan yang diajukan yakni:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
  3. Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
  • Tanggal surat ketetapan pajak;
  • Tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
  • Saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  1. Ditandatangani oleh Pemohon atau wakil yang sah;
  2. Disertai lampiran-lampiran yang diperlukan, di antaranya:
  • Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas Wajib Pajak dalam negeri mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  • Daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak negara mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana disebutkan di atas secara lengkap dan tepat waktu.
  1. Permintaan MAP dapat dicabut oleh Pemohon, DJP, atau Otoritas Pajak negara mitra. Dalam hal diajukan oleh Pemohon, ketentuannya adalah sebagai berikut:
      • Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
      • Diajukan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dimulainya perundingan;
      • Mencantumkan alasan pencabutan;
      • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakil yang sah, atau kuasa dengan dilampiri surat kuasa khusus.