Kenaikan Tarif Minimal PBJT Ini, Pemda Tak Perlu Khawatir

Sumber:
JAKARTA – Lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU 1/2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebesar 40% sampai dengan 75% yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif umum PBJT yang hanya sebesar 10%.
Pemerintah mengambil langkah drastis ini dengan alasan bahwa layanan-layanan tersebut bersifat khusus dan perlu dikendalikan dan perlu ditetapkan tarif minimal untuk mengendalikan konsumsinya. Selain itu, penetapan tarif minimal juga dimaksudkan untuk mencegah persaingan tarif antardaerah.
Kenaikan tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ini tentunya banyak menuai protes dari para pelaku usaha. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpendapat bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan yang telah diakomodasi dalam UU 1/2022. Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah bisa memberikan insentif sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial serta prioritas daerahnya masing-masing. Dalam UU, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal berdasarkan pertimbangan tertentu, yaitu kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, serta untuk mendukung program prioritas daerah dan nasional.