Kena PHK, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, bahwa semua masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tak terkecuali bagi karyawan yang sudah berhenti dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif bisa menonaktifkan NPWP-nya. Jika karyawan yang di-PHK tidak lagi mendapat penghasilan dan kondisinya memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) maka bisa mengajukan penonaktifan NPWP
Wajib Pajak bisa mengajukan status NPWP jadi Non Efektif dengan cara sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan WP NE ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan WP NE. Wajib Pajak juga membawa lampiran permohonan berupa salinan KTP, NPWP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.
- Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200. Setelah pengajuan diterima, status NPWP Wajib Pajak berubah menjadi NE. Jadi tidak perlu melaporkan SPT Tahunan lagi.
Terdapat 11 kriteria yang membuat seorang Wajib Pajak bisa berstatus NE. Namun, terdapat 3 kriteria yang utama yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Jika kondisi seorang Wajib Pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE. Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
- Tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).