Kemudahan Penyelesaian Sengketa Pajak Lewat e-Tax Court
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Seiring dengan perkembangan teknologi dan mewujudkan kemudahan administrasi perpajakan, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan layanan sistem informasi bernama e-tax court. Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, sederhana, cepat, dan murah.
Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan bahwa e-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan. Implementasi e-tax court diperuntukan bagi pihak yang berperkara, yakni Wajib Pajak, Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan lain-lain.
Sejak pengadilan pajak berdiri pada 2002, administrasi penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara manual mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak. Dengan adanya e-tax court yang akan memuat berbagai fitur seperti e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard ini, proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding akan menjadi lebih mudah.
Tim Regulasi/Probis e-tax court, Aniek Andriani mengatakan e-registration merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran akun. E-filing merupakan fitur tempat pemohon dapat menyampaikan banding dan gugatannya secara online. Kemudian, e-litigation adalah fitur persidangan secara online seperti jadwal dan pemberitahuan sidang. E-putusan adalah fitur untuk pengiriman putusan secara online. Terakhir, dashboard adalah fitur yang menyajikan informasi secara realtime.