Kembali Diperpanjang! PPN Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Rumah

Sumber: Freepik
Kabar gembira untuk Anda yang ingin membeli rumah! Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025) memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Hal ini dilakukan untuk memberikan stimulasi atas daya beli di sektor perumahan.
Dalam PMK 60/2025 Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Untuk persyaratannya sendiri, rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memperoleh fasilitas adalah rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan atau belum pernah dilakukan pemindahtanganan.