Keluarga Sedarah dan Semenda, Derajat, dan Garis Keturunan

Sumber:
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kita pasti sering menemukan istilah keluarga sedarah, keluarga semenda, garis keturunan dan derajat. Kedua istilah tersebut kerap kali kita temukan dalam konsep tanggungan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, kita juga sering menemukannya dalam ketentuan pajak hibah dan warisan, hubungan istimewa, Pajak Penghasilan atas beasiswa, dan lain-lain.
Keluarga sedarah merujuk pada hubungan keluarga yang terbentuk dari keturunan. Sedangkan, keluarga semenda adalah hubungan keluarga yang terbentuk dari tali perkawinan. Contoh dari hubungan keluarga sedarah adalah hubungan ayah dan anak. Sementara itu, hubungan ayah dan menantu merupakan contoh dari keluarga semenda.
Pengertian garis keturunan dan derajat sendiri dapat kita dapatkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata dalam bab mengenai Kekeluargaan Sedarah dan Semenda. Secara lebih detil dijelaskan bahwa keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan dari yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Yang dimaksud dengan derajat adalah jumlah kelahiran dalah hubungan keluarga sedarah tersebut. Hubungan antara satu derajat dengan derajat yang lain disebut dengan garis.
Garis terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu lurus dan menyamping. Garis lurus adalah derajat antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan yang lain. Sementara garis menyamping adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan dari yang lain, tetapi mempunyai bapak asal yang sama. Garis lurus juga terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu garis lurus ke bawah yang merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan garis lurus ke atas yang merupakan hubungan seseorang dengan yang menurunkannya.
Garis lurus ke bawah derajat pertama terdapat pada hubungan antara ayah dan anaknya. Sementara itu, hubungan ayah dan kakeknya merupakan contoh garis lurus ke atas derajat pertama.