Kelompok Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM
Sumber: Magnific
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Beberapa jenis barang mewah yang dikenakan PPnBM di antaranya kelompok kendaraan bermotor, kelompok hunian mewah, kelompok balon udara, kelompok pesawat udara, kelompok kapal pesiar dan lainnya.
Namun, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan PPnBM, ada juga yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM adalah:
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
- Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
- Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM tersebut dalam jangka waktu 4 tahun sejak saat impor atau perolehan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau PPN yang kurang dibayar atas impor atau perolehan BKP kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar.