20 November 2025
Kelebihan Pembayaran PBB Dapat Dikembalikan!
Sumber: Freepik
Selain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon, kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan juga dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. Dijelaskan dalam Pasal 152 PMK 81/2024, kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.