Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 November 2025

Kelebihan Pembayaran Pajak, Bisa Dikembalikan?

Hero

Sumber: Freepik

Seperti yang telah diketahui, Wajib Pajak berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dan diberikan imbalan bunga. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan apabila terdapat pajak yang lebih dibayar atau pajak yang seharusnya tidak terutang. Sementara itu, imbalan bunga diberikan dalam hal diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang menambah jumlah imbalan bunga.

Sebelum dikembalikan kepada Wajib Pajak yang berhak, kelebihan pembayaran pajak pertama-tama diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak Wajib Pajak yang masih ada. Apabila masih terdapat sisa setelah seluruh utang pajak dilunasi, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Selain dikembalikan, sisa tersebut dapat juga digunakan untuk membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/atau mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak. Tentunya hal tersebut dilakukan atas persetujuan Wajib Pajak terlebih dahulu setelah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak Wajib Pajak lain dan/atau Deposit Pajak.

Persetujuan Wajib Pajak disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu. Apabila persetujuan tidak disampaikan juga oleh Wajib Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tersedia pada profil Wajib Pajak dalam sistem Coretax.