Kelebihan Bayar PBB, Bisakah Dikembalikan?

Sumber:
Jika terdapat kelebihan pembayaran PBB karena jumlah yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang atau adanya pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang, maka atas kelebihan pembayaran PBB tersebut dapat diajukan pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.
Adapun syarat-syarat mengajukan pengembalian PBB tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas;
- Surat permohonan dilampiri dengan
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, dan
- Bukti pembayaran PBB yang sah;
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa (melampirkan Surat Kuasa Khusus).
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan kelebihan pembayaran PBB, KPP harus menerbitkan SKKP PBB, SPB PBB, atau SKP PBB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan tersebut. Apabila setelah jangka waktu 12 bulan tersebut KPP tidak memberikan keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.