25 November 2025
Kelebihan Bayar Pajak Lunasi Utang Pajak Dulu
Sumber: Freepik
Kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak tidak serta merta dikembalikan langsung. Sebelumnya, atas kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga tersebut harus diperhitungkan untuk melunasi utang-utang pajak Wajib Pajak terlebih dahulu.
Dalam Pasal 154 Ayat (1) PMK 81/2024, disebutkan utang-utang pajak Wajib Pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu adalah yang tercantum dalam:
- Surat Tagihan Pajak, kecuali Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dan/atau banding sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan/atau Putusan Banding;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
- diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
- Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
- Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.