Kehilangan NTPN? Ini Solusinya!

Sumber:
NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara merupakan komponen penting dalam pelaporan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2022 dijelaskan bahwa NTPN adalah nomor unik tanda bukti penyetoran pajak ke kas negara yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. NTPN dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan dilapor sebagai tanda bahwa wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Dalam praktiknya, seringkali terdapat kendala terkait NTPN ini. Nomor NTPN yang tidak tercetak dengan baik pada Bukti Penerimaan Negara atau bahkan hilang menjadi hal yang cukup sering dialami wajib pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menawarkan beberapa solusi, yaitu salah satunya dengan cara konfirmasi NTPN melalui Rumah Konfirmasi Dokumen dengan menggunakan kode billing.
Rumah Konfirmasi Dokumen merupakan layanan yang bisa wajib pajak akses di akun DJP Online. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu ‘Layanan’, di sanalah terdapat menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’ yang bisa digunakan. Setelah diklik, akan muncul dua bagian, yaitu ‘Profil Wajib Pajak’ yang terisi secara otomatis oleh sistem dan ‘Konfirmasi Dokumen’ yang perlu diisi oleh wajib pajak. Setelah mengisi NPWP dan kode billing, wajib pajak selanjutnya mengisi kode keamanan dan klik ‘cari’. Apabila sudah disetorkan, maka sistem akan menemukan NTPN atas penyetoran pajak tersebut.
Tanggal: 26 April 2024