Kegiatan yang Memicu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Sumber: Freepik
Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tidak pidana yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. PMK-17/2025 menyebutkan terdapat 3 kegiatan yang menjadi sumber laporan kejadian. Laporan kejadian tersebut merupakan asal mula penerbitan surat perintah penyidikan.
Surat penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Terbitnya surat perintah penyidikan juga akan diiringi dengan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menjadi penanda dimulainya penyidikan. Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) PMK-17/2025, tedapat 3 kegiatan yang menjadi awal mula laporan kejadian, yaitu:
- Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Penanganan tidak pidana yang diketahui seketika.
- Pengembangan penyidikan.
Dengan demikian, apabila dari kegiatan-kegiatan tersebut didapati adanya bukti permulaan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan maka bisa memicu laporan kejadian dan berujung pada penyidikan.