Kegiatan Usaha Bulion: Pemungut PPh Pasal 22
Sumber: Freepik
Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat. Selama ini masyarakat telah terbiasa dengan menyimpan emas fisik di rumah sebagai salah satu cara berinvestasi. Namun kini, masyarakat dapat membeli, menabung, menjual emas, hingga menitipkan emas melalui Bank Bulion.
Bank Bulion sendiri merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. Di Indonesia sendiri terdapat 2 (dua) institusi yang secara resmi menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu PT. Penggadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari OJK ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dari supplier emas. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari OJK yaitu sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan, tidak termasuk PPN. PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Meski demikian, tidak semua pembelian emas oleh LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenai PPh Pasal 22. Pembayaran tersebut dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila pembayaran tersebut tidak lebih dari Rp10 juta (tidak termasuk PPN) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari OJK wajib disetor oleh pemungut pajak ke Kas Negara dengan menggunakan NPWP pemungut pajak, wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan menyampaikan bukti pemungutan PPh 22 kepada Wajib Pajak yang dipungut.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada penghitungan PPh bagi Wajib Pajak yang dipungut.