Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 November 2024

Kegiatan Outing Kantor, Apakah Natura/Kenikmatan bagi Karyawan?

Hero

Sumber:

Perusahaan sering kali mengagendakan kegiatan rekreasi berupa outing, gathering dan sejenisnya untuk para karyawannya dalam rangka menghilangkan kejenuhan atau stres akan beban kerja yang dihadapinya sekaligus untuk mempererat hubungan serta kekompakan antar karyawan maupun divisi. Bagi perusahaan, biaya dari kegiatan outing, gathering, dan sejenisnya dapat menjadi pengurang saat menghitung laba perusahaan dan Pajak Penghasilan badan. Lalu, bagaimana jika hal tersebut dilihat dari sisi karyawan? Apakah kegiatan outing, gathering, dan sejenisnya ini merupakan natura dan/atau kenikmatan bagi mereka sehingga dianggap penghasilan dan dikenakan pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bisa merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan tersebut menyebutkan beberapa ketentuan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) dengan memperhatikan batasan tertentu di dalamnya. Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, kegiatan outing, gathering, dan sejenisnya yang dilaksanakan perusahaan untuk seluruh karyawan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan bukan merupakan objek PPh. Namun, aturan ini juga memberikan penegasan untuk perusahaan bahwa kegiatan outing, gathering, dan sejenisnya merupakan kegiatan yang diadakan untuk perbaikan mental karyawan.

​​​​​​​