Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 November 2026

Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Hero

Sumber: Magnific

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan KEP 239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Dalam Keputusan ini, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas:

  1. sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
  2. sanksi administratif yang timbul atas pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
  3. sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau atas pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
  4. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
  5. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diterbitkan sebelum tanggal 8 Oktober 2026 dan atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
  6. sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau atas sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027; dan
  7. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini diberikan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan dan memenuhi persyaratan:

  1. tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  2. diajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  3. menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan; dan
  4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.