Keberatan Diajukan Lewat Portal Wajib Pajak

Sumber: google.com
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024) yang mengatur, salah satunya, tata cara pengajuan keberatan.
Keberatan dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Sesuai Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menyediakan alternatif lain bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses Portal Wajib Pajak. Dalam hal ini, keberatan dapat diajukan langsung atau dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.
PMK 118/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengajuan keberatan sebelum tanggal tersebut akan diproses berdasarkan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 9/PMK.03/2013 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015.
Dalam sistem Coretax, pengajuan keberatan dapat diakses melalui menu Layanan Wajib Pajak, khususnya pada submenu Layanan Administrasi dalam kategori AS.26-01.