Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 October 2026

Kebanyakan Utang, Bunga Pinjaman Perusahaan Tak Diakui sebagai Biaya Fiskal

Hero

Sumber: Magnific

Utang sering menjadi pilihan perusahaan untuk membiayai kegiatan usaha, baik melalui pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan dalam satu grup. Namun, bunga yang timbul dari utang tersebut tidak otomatis boleh dibebankan seluruhnya dalam penghitungan pajak. Ada batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya pinjaman dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Salah satu batasannya diatur dalam PMK 169/2015, yang menggunakan perbandingan antara utang dan modal atau debt-to-equity ratio (DER). Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan sejumlah pengecualian.

Batas Rasionya Empat Banding Satu

PMK 169/2015 menetapkan batas DER untuk keperluan perpajakan sebesar 4:1, yang diterapkan sejak tahun pajak 2016. Batas ini bukan larangan bagi perusahaan untuk menambah utang, melainkan dasar untuk menentukan berapa besar biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal.

Sebagai contoh, PT X memiliki modal rata-rata Rp2 miliar. Jika rata-rata utangnya Rp8 miliar, DER perusahaan berada tepat pada batas 4:1. Namun, apabila rata-rata utangnya naik menjadi Rp10 miliar, rasionya menjadi 5:1 dan melampaui batas tersebut.

Meski DER tidak melebihi 4:1, seluruh bunga belum tentu otomatis dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Biaya tersebut tetap harus memenuhi ketentuan pembebanan biaya dalam UU PPh. Khusus pinjaman dari pihak berelasi, biaya pinjamannya juga harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Enam Kelompok Wajib Pajak Dikecualikan

Ketentuan DER ini tidak berlaku untuk semua Wajib Pajak. Enam kelompok yang dikecualikan meliputi bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi, usaha pertambangan tertentu, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final, serta usaha di bidang infrastruktur.

Untuk usaha pertambangan, pengecualian berlaku apabila perusahaan terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang sudah mengatur batas perbandingan utang dan modal. Jadi, tidak semua perusahaan tambang otomatis dikecualikan. Ketentuan rasio dalam kontrak atau perjanjian tersebut berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Yang Dihitung Rata-Rata Bulanan, Bukan Hanya Saldo Akhir Tahun

Penghitungan DER menggunakan rata-rata saldo utang dan rata-rata saldo modal pada setiap akhir bulan dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan. Utang yang diperhitungkan mencakup utang jangka panjang dan jangka pendek, termasuk utang dagang berbunga. Sementara itu, modal mencakup ekuitas menurut standar akuntansi yang berlaku serta pinjaman tanpa bunga dari pihak berelasi.

Misalnya, saldo utang PT X sebesar Rp8 miliar pada akhir Januari, meningkat menjadi Rp12 miliar ketika proyek baru berjalan, lalu turun menjadi Rp10 miliar pada akhir Desember. Untuk satu tahun pajak penuh, perusahaan harus menghitung rata-rata dari seluruh 12 saldo akhir bulan tersebut, bukan hanya memakai angka Rp10 miliar pada Desember. Penghitungan rata-rata juga dilakukan terhadap modal perusahaan.

Dengan cara ini, pelunasan utang menjelang tutup tahun tidak serta-merta membuat rasio sepanjang tahun menjadi aman. Penurunan saldo pada Desember tetap harus diperhitungkan bersama saldo pada bulan-bulan sebelumnya.

Rasio Berlebih Memangkas Biaya Bunga secara Proporsional

Kembali ke contoh PT X. Anggap perusahaan ini tidak termasuk kelompok yang dikecualikan, memiliki rata-rata utang Rp10 miliar, modal rata-rata Rp2 miliar, dan beban bunga Rp1 miliar selama satu tahun. Dengan DER 5:1, porsi biaya bunga yang dapat diperhitungkan harus disesuaikan dengan batas 4:1. Penghitungan berikut mengasumsikan seluruh biaya bunga telah memenuhi persyaratan fiskal lainnya.

Batas utang untuk penghitungan tersebut adalah empat kali modal, yaitu Rp8 miliar. Dengan demikian:

Biaya bunga yang dapat dibebankan = Rp8 miliar ÷ Rp10 miliar × Rp1 miliar = Rp800 juta.

Sisanya, yaitu Rp200 juta, menjadi koreksi fiskal positif sehingga tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Angka tersebut merupakan biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang, bukan tambahan pajak sebesar Rp200 juta.

EBITDA Membuka Pendekatan yang Berbeda

Selain DER, pembatasan biaya pinjaman dapat menggunakan pendekatan berbasis EBITDA, yaitu laba sebelum bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi. Dalam rekomendasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 4, OECD mengusulkan pembatasan biaya bunga neto berdasarkan persentase EBITDA. Untuk aturan rasio tetap, rentang yang direkomendasikan adalah 10 sampai 30 persen. Pendekatan ini menghubungkan batas pengurangan bunga dengan kemampuan perusahaan menghasilkan laba, bukan hanya dengan struktur utang dan modalnya.

Sebagai ilustrasi, apabila digunakan batas 30 persen dan EBITDA fiskal PT X sebesar Rp5 miliar, batas biaya bunga netonya menjadi Rp1,5 miliar. Angka 30 persen ini hanya asumsi ilustrasi, bukan penetapan tarif atau rasio yang otomatis berlaku di Indonesia. Batas Rp1,5 miliar juga tidak berarti perusahaan boleh mencatat biaya sebesar itu apabila biaya bunga neto yang sebenarnya hanya Rp1 miliar.

Di Indonesia, UU PPh setelah perubahan melalui UU HPP dan Pasal 42 PP 55/2022 telah membuka ruang penggunaan DER, persentase biaya pinjaman terhadap EBITDA, atau metode lainnya. Penerapannya tetap bergantung pada aturan teknis yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Kolom EBITDA di Coretax Tidak Otomatis Mengubah Aturan

Format Lampiran 11B SPT Tahunan PPh Badan dalam PER 11/PJ/2025 sudah menyediakan bagian penghitungan EBITDA, DER, dan biaya pinjaman. Akan tetapi, pengisiannya tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk tahun pajak yang dilaporkan. Tersedianya kolom EBITDA bukan berarti perusahaan langsung boleh menggunakan metode tersebut tanpa aturan pelaksanaannya, dan bukan pula berarti DER sudah digantikan.

Dalam panduan DJP versi 13 Maret 2026, dijelaskan bahwa selama belum ada aturan teknis penghitungan biaya pinjaman dengan metode EBITDA, bagian tersebut dapat diisi angka nol, kemudian dilanjutkan dengan pengisian DER dan penghitungan biaya pinjaman. Jadi, petunjuk pengisian nol perlu dipahami sebagai ketentuan bersyarat, bukan petunjuk yang berlaku selamanya.

PMK 169/2015 sendiri masih tercatat dalam basis peraturan resmi tanpa keterangan pencabutan. Karena itu, perusahaan yang tercakup dalam ketentuannya perlu tetap memperhatikan batas DER 4:1 dan tidak menganggap keberadaan kolom EBITDA sebagai pengganti aturan tersebut.

Pantau Sejak Awal, Jangan Menunggu Tutup Tahun

Bagi perusahaan yang banyak mengandalkan utang, pemantauan saldo utang dan modal sebaiknya dilakukan secara rutin. Contoh PT X menunjukkan bahwa selisih rasio dari 4:1 menjadi 5:1 dapat membuat Rp200 juta dari beban bunga Rp1 miliar tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Karena itu, keputusan menambah pinjaman sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dana dan kemampuan membayar cicilan, tetapi juga dampaknya terhadap penghitungan pajak. Besarnya bunga yang dibayar belum tentu sama dengan besarnya biaya bunga yang boleh menjadi pengurang penghasilan kena pajak.