KBLI Sebagai Penentuan KLU Wajib Pajak
Sumber: Freepik
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha. KBLI merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, terdapat 22 kategori pengelompokan, yaitu:
- A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- B: Pertambangan dan Penggalian
- C: Industri
- D: Penyediaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
- E: Penyediaan air, Pengelolaan air limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- F: Konstruksi
- G: Perdagangan besar dan Eceran
- H: Transportasi dan Penyimpanan
- I: Aktivitas Penyediaan Akomodasi
- J: Aktivitas penerbitan, Penyiaran, serta produksi dan Distribusi Konten
- K: Aktivitas telekomunikasi, Pemrograman komputer, Konsultasi, Infrastruktur komputasi dan Jasa Informasi lainnya
- L: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- M: Aktivitas Real Estat
- N: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
- O: Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- P: Administratif Pemerintahan dan pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
- Q: Pendidikan
- R: Aktivitas Kesehatan manusia dan Aktivitas sosial
- S: Kesenian, Olahraga dan Rekreasi
- T: Aktivitas Jasa lainnya
- U: Aktivitas Rumah tangga sebagai pemberi kerja dan Aktivitas Produksi barang dan jasa oleh rumah tangga untuk keperluan sendiri yang tidak terdiferensiasi
- V: Aktivitas Badan internasional dan Badan ekstra internasional lainnya
Penentuan KBLI harus tepat sesuai tujuan usaha. Apabila tidak menemukan kode KBLI yang sama persis dengan bidang usaha yang dijalankan, maka dapat memilih kode KBLI yang paling mendekati dengan tujuan usaha.
Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Penentuan KLU bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah ditentukan menggunakan KBLI.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan pejabat dan penyelenggara negara, pegawai ASN, prajurut TNI dan anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/prajurit TNI/anggota Polri, pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan/organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya dan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan, kode KLU ditentukan tersendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran PER 12/PJ/2022.
Penentuan KLU pertama kali ditentukan oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak atau oleh DJP pada saat pemberian NPWP secara jabatan sesuai dengan aktivitas/kegiatan ekonomi berdasarkan data/informasi yang dimiliki oleh DJP.
Apabila Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak dapat menentukan satu KLU utama berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya. Namun, apabila peredaran bruto sama besar atau Wajib Pajak memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh Wajib Pajak.