Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2025

Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Manfaat

Hero

Sumber: Freepik

Kawasan berikat atau bonded zone adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean atau instansi yang mengawasi, memungut, serta mengurus bea cukai dengan adanya ketentuan khusus yang berlaku (PP Nomor 22 Tahun 1986). Contoh industri yang berada di kawasan berikat adalah industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan perancangan dan pembangunan, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan terhadap barang dan bahan yang diimpor dan diekspor.

Contoh lokasi khusus untuk kawasan berikat dengan beragam fasilitas terbaik berkelas dunia adalah Karawang New Industry City (KNIC), Jawa Barat.
Dasar hukum kawasan berikat diatur dalam:
•    PP No. 30 Tahun 1996 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan di Wilayah Kab. Flores Timur dan Manggarai dalam Wilayah Propinsi DATI I Nusa tenggara Timur).
•    PP No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat.
•    PMK No. 131/PMK.04/2018 s.t.d.t.d. PMK No. 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat.
•    PP No. 85 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Fasilitas Kawasan Berikat

Kawasan berikat berbeda dengan kawasan perdagangan bebas yang selalu mengacu pada aturan yang ada di dalam wilayah hukum Indonesia. Kawasan berikat merupakan tempat dengan kegiatan pengolahan atau proses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Tujuan pemasaran produknya adalah untuk kegiatan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya. Fasilitas kawasan berikat meliputi kepabeanan dan perpajakannya adalah: 

1)    Penangguhan Bea Masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
•    Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
•    Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
•    Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
•    Bea Masuk yang ditanggung termasuk ke dalamnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2)    Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
•    Fasilitas diberikan atas pemasukan BKP (Barang Kena Pajak) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
•    Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
•    Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.
•    Digunakan atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) dari hasil pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) asal.
•    Digunakan atas peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

3)    Pembebasan Cukai 
•    Atas impor barang atau bahan yang dapat diolah lebih lanjut.
•    Atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.

4)    Kemudahan dalam mesin yang diimpor
Bila sudah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pengimporannya atau sejak barang modal tersebut menjadi aset perusahaan, maka bisa dilakukan pemindahtanganan tanpa adanya kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.

5)    Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang masuk ke dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
Atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang dipersyaratkan untuk dapat mempertaruhkan jaminannya. 

Manfaat Kawasan Berikat

•    Efisiensi waktu dalam pengiriman barang yang tidak terkena pemeriksaan fisik di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) atau pelabuhan.
•    Kesempatan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) untuk menciptakan harga yang kompetitif di pasar global, serta dapat dilakukannya penghematan biaya perpajakan karena fasilitas kepabeanan dan perpajakannya.
•    Dapat menjaga cash flow perusahaan dan Production Schedule.
•    Membantu usaha pemerintah untuk mengembangkan program keterkaitan, antara perusahaan besar, menegah, dan juga kecil dengan pola kegiatan sub kontrak.