Kategori PKP Berisiko Rendah PMK 28 Tahun 2026
Sumber: Magnific
Pada tanggal 30 April 2026 lalu, pemerintah telah resmi menerbitkan PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini mengatur 3 (tiga) pihak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan, salah satunya Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) bahwa PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
Setidaknya ada 8 ketegori PKP berisiko rendah yang diatur dalam PMK 28/2026, yaitu:
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
- pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
- pedagang besar farmasi yang memiliki:
- sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
- sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
- distributor alat kesehatan yang memiliki:
- sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
- sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
- perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- PKP merupakan PKP yang memenuhi 8 kategori di atas;
- PKP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.