Karyawan yang Diberikan Kuasa atas Coretax, Haruskah Mengikuti USKP?

Sumber: Google
Apakah karyawan perusahaan yang diberikan kuasa atas Coretax harus mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?
Mari kita bahas bersama. Jadi, kita mulai pembahasan dari pengertian “pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dibantu oleh wakil/kuasa pajak” sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (3a) UU KUP. Pasal ini mengatur mengenai kriteria seorang kuasa yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak yaitu:
“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”
Pasal tersebut juga menjelaskan lebih jauh mengenai “kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan” yang harus dimiliki seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak. Kompetensi tertentu di bidang perpajakan meliputi:
- jenjang pendidikan tertentu;
- sertifikasi; dan/atau
- pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sebagai catatan, syarat kompetensi tersebut tidak diberlakukan bagi kuasa wajib pajak dalam kategori ‘keluarga’.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014) diatur bahwa karyawan dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan.
Dalam PMK 229/2014 juga diatur tentang persyaratan umum bagi seorang kuasa wajib pajak yaitu:
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberikan kuasa;
- memiliki NPWP;
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, persyaratan kompetensi memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi karyawan dirinci dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK 229/2014, yaitu memiliki:
- sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III (D-3), yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; atau
- sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Sertifikat konsultan pajak yang disebutkan di butir terakhir di atas, dapat diperoleh bila seseorang telah lulus dan mengikuti USKP. USKP sendiri terdiri dari 3 jenjang dengan keahlian-keahlian khusus yang diujikan. Kesimpulannya, karyawan perusahaan yang diberikan kuasa atas Coretax tidak harus mengikuti USKP.