Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT, Walaupun Gaji Sudah Dipotong Pajak

Sumber:
Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban ini melekat meski penghasilan karyawan sebenarnya sudah dipotong pajak dan sudah disetorkan oleh pemberi kerja/perusahaan. Pelaporan SPT Tahunan bersifat self-assessment atau atas inisiatif sendiri serta rahasia. Sementara itu, perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Di sisi lain, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar gaji yang diberikan perusahaan.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatanganinya. Perlu diingat, sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka Wajib Pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT. Meski begitu, terdapat jenis Wajib Pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT yaitu Wajib Pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kriteria lainnya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).
Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-form atau e-filing. Kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.