Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 September 2024

Karyawan Terkena PHK? Jangan Lupa Kewajiban Pajaknya!

Hero

Sumber:

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan pengusaha. PHK, secara normatif, terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu PHK secara sukarela dan PHK secara tidak sukarela. PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia. Sementara, PHK secara tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya keharusan atau berbagai alasan, misalnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan yang menyebabkan karyawan atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja juga dapat menjadi alasan PHK secara tidak sukarela.

Apabila karyawan terkena PHK, maka karyawan tersebut berhak atas pesangon sebagai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang dan oleh karenanya, perusahaan tidak dapat “mangkir” dari kewajibannya. Perhitungan besaran pesangon juga sudah diatur oleh pemerintah agar dapat digunakan sebagai pedoman. Selain itu, tahukah Anda bahwa pesangon juga dikenakan pajak?

Karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai, pesangon merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Dalam peraturan tersebut diatur pula mengenai tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, yaitu 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta. PPh Pasal 21 bersifat final atas pesangon ini terutang saat dilakukan pembayaran uang pesangon oleh pemberi kerja kepada pegawai.