Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 July 2026

Karyawan Diberi Saham Lewat ESOP, Begini Aspek Perpajakannya

Hero

Sumber: Magnific

Seiring berkembangnya ekosistem perusahaan rintisan (startup) dan perusahaan teknologi di Indonesia, skema kompensasi berupa Employee Stock Option Plan (ESOP) semakin sering ditemui. Melalui ESOP, perusahaan memberikan karyawannya kesempatan untuk memiliki saham, baik dengan harga di bawah harga pasar maupun secara cuma-cuma, dengan tujuan menarik dan mempertahankan talenta sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap perusahaan.

Dari sisi hukum perusahaan, keberadaan ESOP telah diakui dalam Pasal 43 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang memungkinkan penerbitan saham bagi karyawan dalam rangka program opsi saham tanpa melalui penawaran pro rata kepada pemegang saham lama. Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu peraturan perpajakan yang secara khusus dan komprehensif mengatur ESOP. Perlakuan pajaknya diturunkan dari ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta peraturan pelaksananya.

Lalu, di tahap mana sebenarnya pajak atas ESOP muncul, jenis pajak apa yang dikenakan, dan siapa yang berkewajiban memotong? Berikut pembahasannya berdasarkan tahapan ESOP.

  1. Saat Pemberian Opsi (Granting)

Pada saat hak opsi diberikan kepada karyawan, pada umumnya belum timbul Pajak Penghasilan. Hal ini karena karyawan baru sebatas memegang hak untuk membeli saham di masa depan, sementara manfaat ekonomisnya belum terealisasi dan masih bergantung pada terpenuhinya masa tunggu (vesting) maupun kinerja perusahaan. Sesuai prinsip dasar Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Karena pada tahap ini belum ada tambahan kemampuan ekonomis yang nyata, belum terdapat objek PPh yang dapat dikenakan.

  1. Saat Penggunaan Hak (Exercise)

Tahap exercise merupakan titik krusial dalam ESOP. Ketika karyawan menggunakan haknya untuk menebus saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar wajar, selisih antara harga pasar wajar saham dan harga tebus (exercise price) merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima karyawan sehubungan dengan pekerjaannya. Selisih tersebut diperlakukan layaknya bonus atau penghasilan lain sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 (atau PPh Pasal 26 apabila penerimanya merupakan Wajib Pajak luar negeri). Acuan praktik yang sering digunakan adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 13/PJ.43/1999, yang mengatur perlakuan PPh atas opsi saham bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memperoleh opsi atas saham yang terdaftar di luar negeri.

Sebagai ilustrasi, apabila harga pasar wajar saham saat exercise adalah Rp10.000 per lembar, harga tebus yang dibayar karyawan Rp4.000 per lembar, dan jumlah saham yang ditebus sebanyak 1.000 lembar, maka penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah sebesar (Rp10.000 - Rp4.000) x 1.000 lembar = Rp6.000.000. Apabila saham diberikan secara cuma-cuma, maka seluruh nilai pasar wajar saham menjadi dasar penghasilan.

Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, di mana manfaat ESOP diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur yang diperhitungkan pada masa pajak diterimanya manfaat tersebut.

  1. Kewajiban Pemotongan oleh Perusahaan

Karena tergolong objek PPh Pasal 21, perusahaan selaku pemberi kerja berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas manfaat tersebut. Tantangan praktis muncul karena manfaat ESOP bersifat non-tunai, sedangkan pajak harus disetor dalam bentuk uang. Untuk itu, perusahaan perlu menyiapkan mekanisme pemotongan, misalnya melalui pemotongan dari komponen gaji tunai, skema menjual sebagian saham untuk menutup pajak (sell-to-cover), atau menanggung pajaknya yang berkonsekuensi pada penghitungan gross up.

  1. Saat Penjualan Saham (Selling)

Setelah saham dimiliki, perlakuan pajak atas penjualannya bergantung pada status saham yang dijual. Pertama, untuk saham perusahaan yang telah tercatat dan dijual melalui Bursa Efek, penjualan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997, tarifnya sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi, dipotong langsung oleh penyelenggara bursa. Khusus untuk saham pendiri, terdapat tambahan PPh final sebesar 0,5%.

Kedua, untuk saham perusahaan yang belum tercatat di Bursa Efek, kondisi yang umum pada startup tahap awal adalah keuntungan dari penjualan saham (selisih harga jual dengan harga perolehan) digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif PPh umum sesuai Pasal 17 UU PPh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Penting dicatat bahwa harga perolehan saham bagi karyawan adalah harga pasar wajar yang sebelumnya telah dijadikan dasar pengenaan PPh Pasal 21 saat exercise, agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda atas nilai yang sama.

Secara umum, meskipun ESOP merupakan instrumen kompensasi yang menarik, di baliknya terdapat konsekuensi perpajakan yang melekat baik bagi karyawan maupun perusahaan. Titik pengenaan PPh Pasal 21 yang utama berada pada saat exercise, sementara penjualan saham mengikuti rezim PPh atas pengalihan saham. Mengingat belum adanya aturan perpajakan ESOP yang bersifat khusus dan menyeluruh, dokumentasi yang rapi terutama atas penilaian harga wajar saham dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 menjadi kunci agar pemenuhan kewajiban pajak berjalan benar dan terhindar dari risiko pajak berganda.