Karyawan Dapat Harga Diskon, Termasuk Kenikmatan?

Sumber:
Dalam penegasan yang diberikan lewat Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon) dari pemberi kerja merupakan kenikmatan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Nota Dinas tersebut disebutkan bahwa fasilitas pengurangan harga dari pemberi kerja dapat diberikan dalam 3 (tiga) skema, yaitu:
- diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi dan/atau barang dagangan pemberi kerja;
- pemberian pinjaman khusus pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum; atau
- pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan.
Diskon khusus pegawai dapat dikatakan sebagai penggantian apabila jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi milik pemberi kerja lebih rendah daripada harga pokok penjualan barang produksi dimaksud. Pemberian pinjaman termasuk dalam cakupan penggantian apabila nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja lebih rendah daripada nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund). Sementara itu, pemberian opsi kepada pegawai dianggap sebagai penggantian apabila harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham lebih rendah daripada nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar atau lebih rendah dari nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham.