Kartu NPWP Rusak atau Hilang: Bagaimana Solusinya?
.jpg)
Sumber:
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diberikan berupa kartu fisik. Namun seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan kartu NPWP tersebut mengalami kerusakan atau hilang. Dalam kondisi demikian, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak?
Wajib Pajak sebenarnya bisa menggunakan NPWP digital yang tersedia di laman DJP Online karena NPWP digital berfungsi sama dengan kartu NPWP. Pada dasarnya, NPWP digital memang dihadirkan sebagai substitusi kartu fisik walaupun memang kartu NPWP masih menjadi alat utama Wajib Pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan. Apabila Wajib Pajak ingin mendapatkan kartu NPWP kembali, Wajib Pajak bisa mengajukan permintaan kembali atas
Kartu NPWP. Bagaimana caranya?
Berdasarkan PER - 04/PJ/2020, permintaan kembali dapat diajukan secara elektronik, langsung, atau melalui pos dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
1. Formulir permintaan kembali atas kartu NPWP;
2. Dokumen yang dipersyaratkan sama dengan dokumen saat pendaftaran diri menjadi Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu fotokopi kartu identitas. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha, yaitu akta pendirian, identitas pengurus Badan (KTP dan NPWP).
Dalam hal Wajib Pajak ingin pengajuan secara langsung ke KPP tempat terdaftar, maka perlu diingat bahwa KPP masih menerapkan pengambilan tiket antrean di laman https://kunjung.pajak.go.id/ sehingga pastikan Anda sudah mengambil tiket antrean sebelum datang ke KPP.
Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, maka petugas akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, petugas akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS). Dalam hal pengajuan melalui pos, maka resi pengiriman adalah BPS.
Dalam hal semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap, maka jangka waktu paling lambat hingga NPWP dicetak ulang adalah satu hari kerja dari tanggal BPS. Anda dapat mengambil kartu NPWP Anda di KPP tempat terdaftar atau dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Oleh Adini M. | 08 November 2022