Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 August 2023

Kartu Fisik NPWP Tidak Diperlukan Di Masa Depan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa Wajib Pajak tidak perlu mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lagi. Hal ini diutarakan pada acara Spectaxcular 2023. Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menjalankan reformasi perpajakan, di mana salah satu program kerjanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi.

Suryo mengatakan bahwa nantinya, NIK dan NPWP adalah satu. Maka, wajib pajak tidak perlu lagi mencetak kartu NPWPnya karena fungsinya sudah tergabung dalam KTP. Apabila wajib pajak melakukan hal terkait administrasi perpajakan, maka wajib pajak bisa menggunakan KTP saja.

Seperti yang diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi merupakan upaya DJP untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan integrasi data nasional.

Suryo juga mengatakan bahwa di masa mendatang, penggunaan NIK sebagai NPWP juga dapat berdampak pada administrasi perbankan. Hal ini dikarenakan seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan DJP ada di perbankan.