Kapan Wajib Pajak PBB P5L Dapat Mendaftarkan Objek PBB?
Sumber: Magnific
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objeknya. PBB Pedesaan dan Perkotaan atau yang sering disebut sebagai PBB-P2 mungkin adalah jenis PBB yang banyak diketahui. Selain PBB-P2, terdapat juga jenis PBB lain yang disebut dengan PBB P5L. PBB P5L terdiri dari:
- PBB Perkebunan
- PBB Perhutanan
- PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- PBB Pertambangan Panas Bumi
- PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- PBB Lainnya Perairan yang digunakan untuk (perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel) dan sektor yang mencakup penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storgae Unit (FSU) Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Lalu, kapan Wajib Pajak melakukan pendaftaran atas Objek PBB tersebut?
Pada pasal 71 PMK 81/2024 disebutkan jika Wajib Pajak dapat mendaftarkan Objek PBB ke KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persayaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek PBB.
Saat terpenuhinya persayaratan subjektif tersebut meliputi:
- tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek PBB sektor perkebunan;
- tanggal penugasan atau tanggal izin usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek PBB sektor perhutanan;
- tanggal efektif berlakunya Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau tanggal Kontrak Kerja Sama ditandatangani dalam hal tidak terdapat tanggal efektif berlakunya kontrak, untuk Objek PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk Objek PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk Objek PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; atau
- tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk Objek PBB sektor lainnya.
Surat Keterangan Terdaftar Objek PBB akan memuat identitas Objek Pajak berupa Nomor Objek Pajak.