Kapan Terutangnya Bea Meterai?

Sumber:
Setelah membahas mengenai objek dan non objek Bea Meterai, mari kita ulas mengenai saat terutangnya Bea Meterai.
Saat terutangnya Bea Meterai berbeda-beda, tergantung dari jenis dokumennya. Untuk surat perjanjian beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya; dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, terutang Bea Meterai pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Sementara itu, untuk surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun terutang Bea Meterai pada saat dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat.
Bea Meterai terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dokumen lelang; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang. Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang saat dokumen diajukan ke pengadilan. Terakhir, untuk dokumen yang dibuat di luar negeri terutang Bea Meterai saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Namun, dalam Undang-Undang mengenai Bea Meterai disebutkan juga bahwa Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri.