Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 November 2025

Kapan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Diterbitkan?

Hero

Sumber: Freepik

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan/atau Pajak Karbon diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:

  1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) dan 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C, 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pasal 9 Ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan;
  4. Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
  6. Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan;
  8. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan;
  10. Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan; atau
  11. Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 27C Ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.