Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 October 2026

Kapan SKPKB Dapat Diterbitkan dan Bagaimana Sanksi Administrasinya Dihitung?

Hero

Sumber: Magnific

Setelah dilakukan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Penerbitan SKPKB diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lalu, dalam kondisi apa saja SKPKB dapat diterbitkan dan bagaimana sanksi administrasi yang dikenakan?

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan. SKPKB dapat diterbitkan dalam kondisi sebagai berikut:

  1. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar. Kondisi ini terjadi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pajak yang seharusnya terutang lebih besar daripada pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
  2. SPT tidak disampaikan. SKPKB dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah diberikan teguran secara tertulis tetap tidak menyampaikan SPT sesuai dengan jangka waktu dalam Surat Teguran.
  3. Terdapat PPN atau PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%. SKPKB dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat PPN atau PPnBM yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan sebagai selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
  4. Kewajiban pembukuan atau pemeriksaan tidak dipenuhi. SKPKB dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui.
  5. NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan. SKPKB dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4a) UU KUP.
  6. PKP tidak melakukan penyerahan tetapi telah memperoleh atau mengkreditkan Pajak Masukan. SKPKB dapat diterbitkan apabila PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, tetapi telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (6e) UU PPN.

Bagaimana Sanksi Administrasi atas SKPKB Dihitung?

Besarnya sanksi administrasi dalam SKPKB bergantung pada kondisi yang menjadi dasar penerbitannya. Untuk SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan huruf e UU KUP, kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga  sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) UU KUP.

Sementara itu, untuk SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf f, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2a) UU KUP.

Adapun untuk SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) UU KUP yaitu sanksi administratif berupa:

  1. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
  2. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;
  3. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau
  4. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Bunga sebagaimana pada huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.