Kapan Seharusnya Faktur Pajak Dibuat?

Sumber: Freepik
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Singkatnya, faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi.
Lalu, kapan faktur Pajak harus dibuat?
Ada 4 waktu pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur pada Pasal 13 Ayat (1a) Undang-Undang PPN, yaitu:
1. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kapan saat lain yang dimaksud poin 4?
Saat lain pembuatan faktur pajak diatur di PMK 238/PMK.03/2012 tentang Saat Lain sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan Karakteristik Tertentu, yaitu:
1. Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan BKP tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.
2. Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1 terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat faktur pajak pada saat penerimaan pembayaran.
Bagaimana Jika PKP terlambat menerbitkan faktur pajak?
Setidaknya ada 3 sanksi jika PKP terlambat menerbitkan faktur pajak, yaitu:
• Jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, maka PKP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan, yaitu sanksi administrasi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).
• Jika PKP membuat faktur pajak melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi, maka akan dianggap tidak membuat faktur pajak.
• Jika PKP membuat faktur pajak pengganti dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar ataupun lebih bayar, maka dikenakan sanksi yang didasarkan pada tarif bunga sanksi administrasi.